JURNAL PERAWAT TEGAL

Man Jadda WaJada

Posts Tagged ‘status baru akper pemkot tegal’

Alhamdulillah, Akper Pemkot Tegal bisa masuk ke diknas

Posted by joe pada 17/01/2011

Dalam pertemuan Lokakarya Nasional Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) yang diselenggarakan oleh Aptikesda, tanggal 14-15 Januari 2011, akhirnya polemik antara UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dengan UU tentang Pemerintahan Daerah No. 32 tahun 2004, serta PP no. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah PRovinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota,  untuk sementara bisa terselesaikan, sambil menunggu revisi Undang-undang yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi kesehatan milik pemerintah daerah.

Dengan penerbitan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 07/XII/SKB/2010, Nomor 1962/Menkes/PB/XII/2010, Nomor 420-1072 tahun 2010, tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemerintah Daerah, maka telah diatur pengelolaan pendidikan tinggi diploma kesehatan milik pemerintah sebagai berikut :

  1. Perijinan penyelenggaraan pendidikan tinggi tetap ada di Kementerian Pendidikan Nasional. Institusi pendidikan kesehatan milik Pemda telah mempunyai ijin penyelenggaraan pendidikan di Kementerian Kesehatan, karena itu untuk secepatnya dilakukan alih perijinan dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan.
  2. Kementerian Pendidikan akan membuat perijinan penyelenggaraan pendidikan bila ada rekomendasi tertulis dari Kementerian Kesehatan dan proses perijinan akan dikoordinasikan melalui Aptikesda
  3. Kementerian Pendidikan akan bertanggung jawab terhadap pembinaan akademik institusi pendidikan tinggi kesehatan milik Pemda
  4. Kementerian Kesehatan tetap akan bertanggung jawab terhadap pembinaan tekhnis institusi pendidikan tinggi kesehatan milik Pemda
  5. Kementerian Dalam Negeri akan bertangggung jawab terhadap fasilitas daerah,  pengelolaan sarana, ketenagaan dan kelembagaan yang akan dikoordinasikan dengan kementerian PAN dan RB

Implikasinya bagi Pemerintah Kota Tegal, maka dengan adanya SKB 3 menteri tersebut, Pemkot tidak akan kehilangan aset pendidikan yang ada di kota Tegal, bahkan semakin membuka peluang untuk mengembangkan Akper Pemkot Tegal menjadi Akper GO INTERNATIONAL !!!

JADI, MASIH ADA YANG BERANI NGOMONG KALO AKPER PEMKOT TEGAL ILEGAL ????

Tegal, 17 Januari 2011

Sadar Prihandana, Ns

(Staff akper pemkot tegal yang mengikuti lokakarya)

Posted in KABAR KAMPUS | Dengan kaitkata: , | 3 Comments »