JURNAL PERAWAT TEGAL

Man Jadda WaJada

Kunjungan Studi Banding BLUD dari AKBID Pemkab Kendal

Posted by joe pada 18/06/2013

Lagi-lagi Akper Pemkot Tegal mendapat kepercayaan sebagai tempat pelaksanaan studi banding penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Akbid Pemkab Kendal beserta Pemerintah Kabupaten Kendal  melakukan kunjungan kerja (studi banding) di BLUD Akper Pemkot Tegal dalam rangka mewujudkan Akbid Pemkab Kendal menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kunjungan dilaksanakan hari Sabtu (15/06) 2013 dengan anggota tim yang berjumlah 5 orang. Rombongan di terima langsung oleh Wari Triasti,S.Kp (direktur Akper Pemkot Tegal) beserta jajaran struktural Akper Pemkot Tegal dan DPPKAD Kota Tegal.Maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk mencontoh pelaksanaan BLUD di Akper Pemkot Tegal.

Persiapan menuju BLUD  memiliki banyak persyaratan, diantaranya syarat administrasi adalah adanya dokumen SPM (Standar Pelayanan Minimal), Laporan Keuangan, RSB (Rencana Strategi Bisnis), Pola Tata Kelola, Pernyataan Siap di Audit oleh Tim Independen, dan Pernyataan Siap Meningkatkan Kinerja

Tujuan dari PPK BLUD ini adalah Meningkatkan mutu layanan melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan, dengan dasar hukum adalah sebagai berikut:

a.      UU No. 1 Th. 2004  tentang Perbendaharaan Negara (Ps. 68 & 69).

b.      PP No. 23 Th. 2005 tentang PPK-BLU.

c.       PP No. 58 Th. 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

d.      Permendagri No. 61 Th. 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-BLUD.

e.      Peraturan Lainnya (Permenkes, Permenkeu, SE Mendagri)

Sejak Januari 2012 Akper Pemkot Tegal sudah menerapkan PPK BLUD Melalui Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor 421.4/001/2012 tentang Penetapan Akademi Keperawatan Pemerintah Kota Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dan saat ini Akper Pemkot Tegal telah memperoleh Status BLUD secara Penuh.

3 Tanggapan to “Kunjungan Studi Banding BLUD dari AKBID Pemkab Kendal”

  1. juni setiawan said

    Biasanya Jdi BLU itu kpn at brp bln stlh Study Bnding ?? mhn d jwb. mtrnwun

    • joe said

      klo perssyaratan administratif teknis dan subtantif telah terpenuhi dan sdh di nilai oleh tim penilai BLUD Pemda. sangat tergantung instansi yg mau menerapkan PPK BLUD dan dukungan dari pemerintah daerah

  2. juni setiawan said

    trs wktu 6 bulan 10 hari kira2 mnrt pk joe sdh cukupkah untuk menyiapkan persyaratan tersebut ?? dalam penetapannnya dari Bupati/Walikota itu awal tahun atau bisa pertengahan tahun.trmksh mhn jwabannya kmbli. mtrnwun…

Tinggalkan komentar