Kunjungan Studi Banding BLUD dari AKBID Pemkab Kendal
Posted by joe pada 18/06/2013
Lagi-lagi Akper Pemkot Tegal mendapat kepercayaan sebagai tempat pelaksanaan studi banding penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Akbid Pemkab Kendal beserta Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan kunjungan kerja (studi banding) di BLUD Akper Pemkot Tegal dalam rangka mewujudkan Akbid Pemkab Kendal menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kunjungan dilaksanakan hari Sabtu (15/06) 2013 dengan anggota tim yang berjumlah 5 orang. Rombongan di terima langsung oleh Wari Triasti,S.Kp (direktur Akper Pemkot Tegal) beserta jajaran struktural Akper Pemkot Tegal dan DPPKAD Kota Tegal.Maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk mencontoh pelaksanaan BLUD di Akper Pemkot Tegal.
Persiapan menuju BLUD memiliki banyak persyaratan, diantaranya syarat administrasi adalah adanya dokumen SPM (Standar Pelayanan Minimal), Laporan Keuangan, RSB (Rencana Strategi Bisnis), Pola Tata Kelola, Pernyataan Siap di Audit oleh Tim Independen, dan Pernyataan Siap Meningkatkan Kinerja
Tujuan dari PPK BLUD ini adalah Meningkatkan mutu layanan melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan, dengan dasar hukum adalah sebagai berikut:
a. UU No. 1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Ps. 68 & 69).
b. PP No. 23 Th. 2005 tentang PPK-BLU.
c. PP No. 58 Th. 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
d. Permendagri No. 61 Th. 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-BLUD.
e. Peraturan Lainnya (Permenkes, Permenkeu, SE Mendagri)
Sejak Januari 2012 Akper Pemkot Tegal sudah menerapkan PPK BLUD Melalui Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor 421.4/001/2012 tentang Penetapan Akademi Keperawatan Pemerintah Kota Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dan saat ini Akper Pemkot Tegal telah memperoleh Status BLUD secara Penuh.
This entry was posted on 18/06/2013 pada 02:38 and is filed under KABAR KAMPUS. Dengan kaitkata: akbid pemkab kendal, Kunjungan Studi Banding BLUD dari AKBID Pemkab Kendal, PPK-BLUD Akper pemkot Tegal, studi banding BLUD AKBID Pemerintah kabupaten Kendal, Studi banding BLUD akbid pemkab kendal, Studi banding BLUD akper. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, atau trackback from your own site.
juni setiawan said
Biasanya Jdi BLU itu kpn at brp bln stlh Study Bnding ?? mhn d jwb. mtrnwun
joe said
klo perssyaratan administratif teknis dan subtantif telah terpenuhi dan sdh di nilai oleh tim penilai BLUD Pemda. sangat tergantung instansi yg mau menerapkan PPK BLUD dan dukungan dari pemerintah daerah
juni setiawan said
trs wktu 6 bulan 10 hari kira2 mnrt pk joe sdh cukupkah untuk menyiapkan persyaratan tersebut ?? dalam penetapannnya dari Bupati/Walikota itu awal tahun atau bisa pertengahan tahun.trmksh mhn jwabannya kmbli. mtrnwun…