JURNAL PERAWAT TEGAL

Man Jadda WaJada

Pemutihan STR Berdasarkan PERMENKES No 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Posted by joe pada 05/12/2011

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Sedangkan Uji Kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa program kesehatan sebelum mereka lulus dari institusi pendidikannya. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Bagi mereka yang lulus pendidikan sebelum tahun 2011 atau sebelum Permenkes ini di keluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Dan kepadanya dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. (Bisa melakukan pemutihan). batas pengumpulan berkas pemutihan sampai dengan akhir desember 2011.

Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)  dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :

1.Fotokopi KTP 1 lmbar

2.Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2

3.Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar

4.Surat Ijin Kerja ( bila ada) sebanyak 2 lembar

Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya masing-masing secara kolektif

Diharapkan semua tenaga kesehatan,baik PNS maupun yang bekerja di swasta dapat segera mengusulkan permohonan untuk mendapatkan STR sesuai Permenkes 1796 tahun 2011 ini.

Berdasarkan Permenkes Tersebut maka PPNI kota Tegal Akan mengkordinir dan memfasilitasi  Seluruh Perawat Kota Tegal untuk melakukan pemutihan STR bagi perawat yang belum memiliki STR/yang sudah punya tetapi masa berlakunya sudah habis.

PERSYARATAN :

  1. Fc Ijazah yang dilegalisir 2 Lembar
  2. Pas foto Warna 4X6 = 4 Lembar (Back Graund Merah dan Memakai Jas PPNI)
  3. Stop map Merah
  4. Fc KTP
  5. Administrasi Rp.100.000 (Seratus  Ribu Rupiah)

Berkas dikumpulkan Paling lambat tanggal 10 Desember 2011 di Sekretariat PPNI Kota Tegal.

TIDAK ADA UJIAN KOMPETENSI  bagi perawat yang lulus sebelum tahun 2011. Akan diberlakukan UJI KOMPETENSI bagi perawat yang lulus tahun 2011.

Dengan berlakunya Permenkes ini minimal 1 tahun setelah diundangkan atau setelah tahun 2011, maka bagi tenaga kesehatan  yang akan melakukan perpanjangan STR dilakukan melalui partisipasi dalam kegiatan pendidikan dan /pelatihan serta kegiatan ilmiah lainya sesuai dengan bidang keprofesianya.

Sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 5 bahwa partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi Persyaratan perolehan Satuan Kridit Profesi.

Perolehan Satuan Kridit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua Puluh Lima) Satuan Kredit Profesi Profesi) selama 5 (lima) tahun.

Silakan Download ISi PERMENKES no. 1796 tahun 2011

45 Tanggapan to “Pemutihan STR Berdasarkan PERMENKES No 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan”

  1. novita sari said

    semoga ini dpt meningkatkan mutu dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

  2. derry said

    http://www.j-fleece.com/fleecious/Bossderry 58

  3. dian said

    kl u,perawat yg sdh punya sip dan lulusan thn 2003 apa msh hrs ikut uji kompetensi ?trus kl u.wilayah jakarta timur ..mengurus strnya dmn?and syarat nya apa sj?mksh

    • joe said

      Silakan bisa mngurus pemutihan tanpa ada ujian kompetensi, bisa diurus lewat organisasi profesi setempat/melalui MTKP atau langsung ke MTKI.Syaatnya : fotocopi ktp,Fc ijazah terakhir yg dilegalisir 2 buah, pasfoto 4×4 4 lmbar dg bagroun merah,fc SIP lama bs dilampirkan klo ada dan dimasukan map warna merah

  4. nn said

    Seputih bola salju.

    Kebaikan Seberat Dzarroh

  5. Dewi hariyanti said

    Bgmn jk langsung krm k mtki tanpa melalui mtkp?ada contoh format p’mohonan k mtki?

  6. egha said

    apakah dalam pengumpulan berkas di kenakan biaya…????

  7. edy raharja said

    Info yang sangat membantu …. Salam pak Joe…

  8. jusmariantika said

    untuk Skep apakah harus ners dulu baru bisa mengurus STR?

  9. ninho said

    thanks, infonya!!!!!! salam pemutihan…..

  10. da2nk said

    analis kesehatan,,,STR ada biayanya kah?berapa….?

    • erlangga said

      nggak ada biaya STR. Yang ada apakah kamu sudah jadi anggota profesimu, kalau belum bagaimana caranya jadi anggota. itu yang ada iurannya

  11. yanidevi said

    Terakhir buat buat STR bg analis kesehatan yg lulus 2007 kpn yah??

  12. biaya pembuatan STR? Jika ada tolong rinciannya…
    Terimakasih atas bantuannya…

  13. wahyu I R said

    saya sudah punya sertifikat uji kompetensi tapi saya belum memiliki STR, bagaimana ngurus STR nya???saya dulu ikut uji kompetensi di sby-jawatimur sedangkan sekarang saya bekerja di merauke-papua.
    terus saya harus ngurus STR dmn??bisa dikirim via pos kah??klo bisa minta alamatnya kah dan ditujukan kmn???berapa biaya ngurus STR nya??terimakasih…..

    • rohmatullah said

      mbk msh d merauke kh?
      udh ngurus STRX blum mbk?
      coz nasib sy spt mbk,sy udh pux srtifikat uji kompetensi dari sby..tp skrg sy kerja di batam n blum pux STR..

  14. salam pak joe….
    terima kasih telah merilis tema diatas, kami dari sekretriat ppni kota tegal telah dibantu publikasi melalui media ini,
    diluar lingkup perawat tentunya ada yang lebih berkompeten untuk menjawab pertanyaan terkait, dari sisi akademis dan tinjauan hukum kita boleh dan berhak berpendapat tapi tentunya dalam batas kewenangan dan lingkupnya,…. jawaban pak joe sudah dalam koridor itu,… salut buat pak joe dan terutama bagi akper pemkot tegal… salam sukses selalu…. terima kasih..

  15. annisa said

    maaf mw nanya.. klaw misalnya saya lulus di tahun 2011.. dan wisuda di bulan july.. pa msih hrus ikut uji komp. jgaa… soalnya kan .. kpermenkes ini kan klwr di thn 2011 bulan agustus yaa..?\

  16. jogja masih blum ada kejelasan..
    byk perawat yang baru lulus yang diterima kerja dimintai STR/SIP oleh tempat bekerjanya tapi belum ada yang membuatkan..ada saran untuk kami?

  17. didin said

    bukannya ini mau tambah pungli baru…………..

  18. Nisa said

    berarti tamatan 2011 bagaimana? apakah harus ujian kompetensi atau bisa langsung dapat STR?

  19. echa said

    assalamuailaikum,,
    saya lulusan 2011 D III kebidan di surabaya,saya sudah uji kopetensi buat SIB dan lulus di surabaya,,apa saya sudah lsg dapat sekalian STR dan bs d pakai berkerja d JAKARTA??
    atau yg jelasnya SIB dan STR bs d pakai bekerja d luar kota lain, ???

  20. susilawitri said

    Asslamu’alikum

    Saya Lulusan kesehatan Lingkungan, sampai sekarang belum memiliki STR, masih bisakah dan kemana mengurusnya. Terima kasih infonya

    wassalam

  21. kristiani monika manullang said

    pak joe, tolong kasi info, untuk medan kpn str dikeluarkan,, soalnya uda hampir 1 tahun ngurusnya,tolong infonya ya pak

  22. nisa said

    asalamualaikum
    saya seorang PNS tenaga laboraturium analis kesehatan (LULUSAN SMAK THN 1992), saya mau bertanya apakah saya diakui atau tidak sebagai tenaga kesehatan apabila saya tidak melanjutkan kuliah ke D3 analis kesehatan?
    saya sudah mengikuti STR 2011

  23. kalau SIB kita msh berlaku apa harus mengurus STR??

  24. INA said

    Asslmkm…. saya lulusan 2011 sarjana keperawatan ttpi blum mengikuti progrm ners,, apakah saya bisa mengurus STR sedangkan sya Blum punya SIP??

  25. hany said

    aslm saya lulus tahun 2007 dan saya sdh ,mengurus STR 6 bulan yg lalu, ttp berkasny di kembalikan karena harus mengurus melalui IBI ranting masing2, dan apakah tahun depan 2013 masih bisa ikut pemutihan atau saya harus mengikuti uji kopetensi untuk mendapatkan STR? trimakasih…

  26. AGUSTIN,A.Md.AK said

    bagaimana pengurusan STR untuk ANALIS KIMIA yang bekerja di laboratorium kesehatan ?

  27. AShiehidly said

    test

  28. Tina simanjuntak said

    Apa str itu berlaku utk tamatan smak analis kes?

  29. KixAciseWes said

    Afian

  30. sugiono said

    saya lulusan SKM di Sintang kalbar lulus tahun 2014. saya gak tau gimana cara bisa dapat STR, mohon penjelasan/ makasi

  31. Claudiaciz said

    Really like!

  32. novi yanti said

    Selamat sore, ini saya novi, saya analis kesehatan lulusan tahun 2007, saya belum punya STR, klo sudah terlambat apa masih bisa diurus? Terima kasih

  33. IPOY said

    bagaimana pengurusan STR untuk ANALIS KIMIA yang bekerja di laboratorium kesehatan ?

  34. robby said

    maaf..kalau lulusan tahun 2012 tu harus pemutihan atau harus ukom. trims

Tinggalkan Balasan ke sugiono Batalkan balasan