Pemutihan STR Berdasarkan PERMENKES No 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Posted by joe pada 05/12/2011
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.
Sedangkan Uji Kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa program kesehatan sebelum mereka lulus dari institusi pendidikannya. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Bagi mereka yang lulus pendidikan sebelum tahun 2011 atau sebelum Permenkes ini di keluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Dan kepadanya dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. (Bisa melakukan pemutihan). batas pengumpulan berkas pemutihan sampai dengan akhir desember 2011.
Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
1.Fotokopi KTP 1 lmbar
2.Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
3.Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
4.Surat Ijin Kerja ( bila ada) sebanyak 2 lembar
Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya masing-masing secara kolektif
Diharapkan semua tenaga kesehatan,baik PNS maupun yang bekerja di swasta dapat segera mengusulkan permohonan untuk mendapatkan STR sesuai Permenkes 1796 tahun 2011 ini.
Berdasarkan Permenkes Tersebut maka PPNI kota Tegal Akan mengkordinir dan memfasilitasi Seluruh Perawat Kota Tegal untuk melakukan pemutihan STR bagi perawat yang belum memiliki STR/yang sudah punya tetapi masa berlakunya sudah habis.
PERSYARATAN :
- Fc Ijazah yang dilegalisir 2 Lembar
- Pas foto Warna 4X6 = 4 Lembar (Back Graund Merah dan Memakai Jas PPNI)
- Stop map Merah
- Fc KTP
- Administrasi Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah)
Berkas dikumpulkan Paling lambat tanggal 10 Desember 2011 di Sekretariat PPNI Kota Tegal.
TIDAK ADA UJIAN KOMPETENSI bagi perawat yang lulus sebelum tahun 2011. Akan diberlakukan UJI KOMPETENSI bagi perawat yang lulus tahun 2011.
Dengan berlakunya Permenkes ini minimal 1 tahun setelah diundangkan atau setelah tahun 2011, maka bagi tenaga kesehatan yang akan melakukan perpanjangan STR dilakukan melalui partisipasi dalam kegiatan pendidikan dan /pelatihan serta kegiatan ilmiah lainya sesuai dengan bidang keprofesianya.
Sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 5 bahwa partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi Persyaratan perolehan Satuan Kridit Profesi.
Perolehan Satuan Kridit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua Puluh Lima) Satuan Kredit Profesi Profesi) selama 5 (lima) tahun.
Silakan Download ISi PERMENKES no. 1796 tahun 2011
This entry was posted on 05/12/2011 pada 05:14 and is filed under Uncategorized. Dengan kaitkata: cara memperpanjang STR, cara mengajukan STR yang baru, Cara pemutihan STR, Pemutihan STR, pemutihan STR bagi Perawat kota tegal, PERMENKES 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, ppni kota tegal, Syarat Pemutihan STR. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, atau trackback from your own site.
novita sari said
semoga ini dpt meningkatkan mutu dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
joe said
Amin………
derry said
http://www.j-fleece.com/fleecious/Bossderry 58
dian said
kl u,perawat yg sdh punya sip dan lulusan thn 2003 apa msh hrs ikut uji kompetensi ?trus kl u.wilayah jakarta timur ..mengurus strnya dmn?and syarat nya apa sj?mksh
joe said
Silakan bisa mngurus pemutihan tanpa ada ujian kompetensi, bisa diurus lewat organisasi profesi setempat/melalui MTKP atau langsung ke MTKI.Syaatnya : fotocopi ktp,Fc ijazah terakhir yg dilegalisir 2 buah, pasfoto 4×4 4 lmbar dg bagroun merah,fc SIP lama bs dilampirkan klo ada dan dimasukan map warna merah
nn said
Seputih bola salju.
Dewi hariyanti said
Bgmn jk langsung krm k mtki tanpa melalui mtkp?ada contoh format p’mohonan k mtki?
joe said
Silakan,tetapi sebaiknya dikirim secara kolektif aja, bisa dikordinir melalui OP. krn dokumen pengajuan pemutihan di MTKI menumpuk sangat banyak sekali.
susilawitri said
OP kepanjangannya apa yah..?
joe said
organisasi profesi
egha said
apakah dalam pengumpulan berkas di kenakan biaya…????
edy raharja said
Info yang sangat membantu …. Salam pak Joe…
joe said
trims, semoga berguna…salam juga pa edy
jusmariantika said
untuk Skep apakah harus ners dulu baru bisa mengurus STR?
ninho said
thanks, infonya!!!!!! salam pemutihan…..
da2nk said
analis kesehatan,,,STR ada biayanya kah?berapa….?
erlangga said
nggak ada biaya STR. Yang ada apakah kamu sudah jadi anggota profesimu, kalau belum bagaimana caranya jadi anggota. itu yang ada iurannya
yanidevi said
Terakhir buat buat STR bg analis kesehatan yg lulus 2007 kpn yah??
rita saragih said
biaya pembuatan STR? Jika ada tolong rinciannya…
Terimakasih atas bantuannya…
wahyu I R said
saya sudah punya sertifikat uji kompetensi tapi saya belum memiliki STR, bagaimana ngurus STR nya???saya dulu ikut uji kompetensi di sby-jawatimur sedangkan sekarang saya bekerja di merauke-papua.
terus saya harus ngurus STR dmn??bisa dikirim via pos kah??klo bisa minta alamatnya kah dan ditujukan kmn???berapa biaya ngurus STR nya??terimakasih…..
rohmatullah said
mbk msh d merauke kh?
udh ngurus STRX blum mbk?
coz nasib sy spt mbk,sy udh pux srtifikat uji kompetensi dari sby..tp skrg sy kerja di batam n blum pux STR..
sekretariat ppni kota tegal said
salam pak joe….
terima kasih telah merilis tema diatas, kami dari sekretriat ppni kota tegal telah dibantu publikasi melalui media ini,
diluar lingkup perawat tentunya ada yang lebih berkompeten untuk menjawab pertanyaan terkait, dari sisi akademis dan tinjauan hukum kita boleh dan berhak berpendapat tapi tentunya dalam batas kewenangan dan lingkupnya,…. jawaban pak joe sudah dalam koridor itu,… salut buat pak joe dan terutama bagi akper pemkot tegal… salam sukses selalu…. terima kasih..
joe said
Terimakasih pa utis, salam juga buat teman2 semua
annisa said
maaf mw nanya.. klaw misalnya saya lulus di tahun 2011.. dan wisuda di bulan july.. pa msih hrus ikut uji komp. jgaa… soalnya kan .. kpermenkes ini kan klwr di thn 2011 bulan agustus yaa..?\
joe said
iya hrs ikut ujian kompetensi
herfiscintambantoel said
jogja masih blum ada kejelasan..
byk perawat yang baru lulus yang diterima kerja dimintai STR/SIP oleh tempat bekerjanya tapi belum ada yang membuatkan..ada saran untuk kami?
didin said
bukannya ini mau tambah pungli baru…………..
Nisa said
berarti tamatan 2011 bagaimana? apakah harus ujian kompetensi atau bisa langsung dapat STR?
echa said
assalamuailaikum,,
saya lulusan 2011 D III kebidan di surabaya,saya sudah uji kopetensi buat SIB dan lulus di surabaya,,apa saya sudah lsg dapat sekalian STR dan bs d pakai berkerja d JAKARTA??
atau yg jelasnya SIB dan STR bs d pakai bekerja d luar kota lain, ???
susilawitri said
Asslamu’alikum
Saya Lulusan kesehatan Lingkungan, sampai sekarang belum memiliki STR, masih bisakah dan kemana mengurusnya. Terima kasih infonya
wassalam
kristiani monika manullang said
pak joe, tolong kasi info, untuk medan kpn str dikeluarkan,, soalnya uda hampir 1 tahun ngurusnya,tolong infonya ya pak
nisa said
asalamualaikum
saya seorang PNS tenaga laboraturium analis kesehatan (LULUSAN SMAK THN 1992), saya mau bertanya apakah saya diakui atau tidak sebagai tenaga kesehatan apabila saya tidak melanjutkan kuliah ke D3 analis kesehatan?
saya sudah mengikuti STR 2011
Hotria DiNda Rumapea said
kalau SIB kita msh berlaku apa harus mengurus STR??
INA said
Asslmkm…. saya lulusan 2011 sarjana keperawatan ttpi blum mengikuti progrm ners,, apakah saya bisa mengurus STR sedangkan sya Blum punya SIP??
hany said
aslm saya lulus tahun 2007 dan saya sdh ,mengurus STR 6 bulan yg lalu, ttp berkasny di kembalikan karena harus mengurus melalui IBI ranting masing2, dan apakah tahun depan 2013 masih bisa ikut pemutihan atau saya harus mengikuti uji kopetensi untuk mendapatkan STR? trimakasih…
AGUSTIN,A.Md.AK said
bagaimana pengurusan STR untuk ANALIS KIMIA yang bekerja di laboratorium kesehatan ?
Malina Al-nuri said
Saya juga tamatan kimia analis yg kerja d laboratorium puskesmas, apa bisa ngurus STR? bagaimana n dimana?
AShiehidly said
test
Tina simanjuntak said
Apa str itu berlaku utk tamatan smak analis kes?
KixAciseWes said
Afian
sugiono said
saya lulusan SKM di Sintang kalbar lulus tahun 2014. saya gak tau gimana cara bisa dapat STR, mohon penjelasan/ makasi
Claudiaciz said
Really like!
novi yanti said
Selamat sore, ini saya novi, saya analis kesehatan lulusan tahun 2007, saya belum punya STR, klo sudah terlambat apa masih bisa diurus? Terima kasih
IPOY said
bagaimana pengurusan STR untuk ANALIS KIMIA yang bekerja di laboratorium kesehatan ?
robby said
maaf..kalau lulusan tahun 2012 tu harus pemutihan atau harus ukom. trims