JURNAL PERAWAT TEGAL

Man Jadda WaJada

Apa Itu Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS..?

Posted by joe pada 03/01/2011

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

1 ) Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

2 ) Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

=============================================
Larangan memangku jabatan rangkap terdapat di :
PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/1997/029-97.pdf
PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
http://bsdm.bappenas.go.id/data/Perundangan/PP%20Nomor%2047%20Th%202005%20ttg%20Perubahan%20PP%20No.%2029%20Th.%201997%20ttg%20PNS%20yang%20menduduki%20jabatan%20rangkap.pdf
PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS
http://www.sdm.depkeu.go.id/doc/PP%2030%201980.pdf

Pembebasan dari Jabatan Fungsional
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-angkat-fungsional.html
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1 )Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
2 ) Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3 ) Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4 ) Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5 ) Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.

Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap terdapat di :
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/1997/029-97.pdf
-PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2005/047-05.pdf
-PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_67_2008.pdf
-Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN
Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
http://www.hukum.jogja.go.id/upload/SE-Dirjen%20Dikti-2705.doc
-SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
http://www.ff.unair.ac.id/other/PP-no-37-2009-tentang-dosen.pdf
-PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6)
PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
http://hukum.unsrat.ac.id/men/kepmenkowasbangpan_99.htm
-Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen

=====================================
Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-angkat-struktural.html
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-angkat-fungsional.html
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

Sumber :  http:// http://www.kopertis12.or.id

5 Tanggapan to “Apa Itu Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS..?”

  1. […] Joe. 2011.Apa itu Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS. Diakses: Rabu, 7 Maret 2012. Dari: https://perawattegal.wordpress.com/2011/01/03/apa-itu-jabatan-struktural-dan-jabatan-fungsional-pns/ […]

  2. Tafazzul Deen said

    pada saat penyesuaian ijazah dari SMA Ke S1, MKG jadi 00 Tahun 00 bulan. knp demikan..??? dilihat dari apanya…??? trus kalo penyesuaian ijazah SMP ke SMA, itu bagaimana, apakah sama begitu….. makasih….

  3. Carasiana said

    Owww, ternyata itu yah yang dimaksud fungsional dan struktural.dlm pns…, thanks artikelnya.

  4. […] PDF File Name: Apa itu jabatan struktural dan jabatan fungsional pns Source: perawattegal.wordpress.com » DOWNLOAD « […]

  5. Very nice article. I definitely love this website.
    Keep it up!

Tinggalkan komentar