AKPER PEMKOT TEGAL

Hidup adalah Proses Belajar dan Berjuang Tanpa Batas

LOWONGAN KERJA PERAWAT DAN BIDAN DI DINAS KESEHATAN KOTA TEGAL

Posted by joe pada 06/01/2012

PEMERINTAH KOTA TEGAL

DINAS KESEHATAN

Jalan Hangtuah Nomor 16 Telepon (0283) 325359 Tegal

 PENGUMUMAN

NOMOR : 800/008

 PENERIMAAN TENAGA KESEHATAN PENUGASAN KHUSUS D. III KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2012

              Berdasarkan Surat Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tanggal 14 Desember 2011 Nomor Kp. 01.02.1.2.a.1143  Perihal Pengangkatan Penugasan Khusus D.III Kesehatan Tahun 2012, dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tanggal 14 Desember 2011 Nomor 800/7726/1.3 Perihal Usulan Tenaga Kesehatan D.III Penugasan Khusus, serta Analisis Kebutuhan Dinas Kesehatan Kota Tegal, Dibutuhkan beberapa Tenaga Kesehatan Khusus D.III Kesehatan untuk tahun anggaran 2012 dengan kreteria sebagai berikut :

  1. Dibutuhkan bidan
  2. Dibutuhkan perawat
  3. Tahun kelulusan antara 2009,2010 dan 2011;
  4. Domisili Kota Tegal dilampiri Fotocopy KTP yang masih berlaku
  5. Lamaran dikirim langsung ke Dinas Kesehatan Kota Tegal

Cq. Sub Bagian Kepegawaian Mulai tanggal 2 Januari 2012 s/d 12 Januari 2012 pada jam 08.00 s/d 11.30 WIB dengan Persyaratan Sebagai Berikut :

  1. Fotocopy Ijazah D.III (Legalisir)
  2. Fotocopy Transkip Nilai D.III (dilegalisir)
  3. Fotocopy Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku (dilegalisir)
  4. Pas foto ukuran 4 X 6 (2 Lembar)
  5. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Fotocopy Sertifikat-sertifikat Pelatihan

Ditetapkan di Tegal

Pada tanggal 02 Januari 2012

KEPALA DINAS KESEHATAN

KOTA TEGAL

 ttd

 Dr. MOEHAMMAD HAFIDZ, M.Kes.
Pembina Tk.1
NIP. 19621019 198901 1 001

Ditulis dalam KABAR KAMPUS | Bertanda: , , , , | 60 Komentar »

SURAT EDARAN PPNI JAWA TENGAH TERKAIT STR Untuk Perawat

Posted by joe pada 19/12/2011

Semarang, 10 Desember 2011

Kepada Yth.

Ketua Pengurus Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Pimpinan Perguruan Tinggi Keperawatan se Jawa Tengah

Di_

T E M P A T

Lampiran:1 (satu) Exemplar

Perihal:Uji Kompetensi dan Pengurusan STR

Assalamu’alaikum wr wb.

Disampaikan dengan hormat bahwa memperhatikan:

Surat Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jawa Tengah Nomor : 0016/MTKP Jateng/XII/2011, pada tanggal 6 Desember 2011, perihal pada pokok surat;
Hasil keputusan sosialisasi dan rapat koordinasi tentang implementasi Permenkes RI nomor : 1796/Menkes/Per/VII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, antara MTKP Jawa Tengah, Pengurus Propinsi PPNI Jawa Tengah, Pengurus Kabupaten/Kota PPNI Jawa Tengah, Institusi Pendidikan Keperawatan dan Pimpinan Rumah Sakit pada tanggal 9 Desember 2011;
Hasil diskusi antara MTKI, MTKP dan PPNI Jawa Tengah pada Seminar Nasional tentang Implikasi dan Implementasi Permenkes RI Nomor 1796 Tahun 2011 di Poltekkes Kemenkes Semarang di Purwokerto pada tanggal 10 Desember 2011; maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, bahwa:

Perawat baru, lulusan tahun 2011.

  • Perawat baru lulusan tahun 2011 yang belum mengikuti uji kompetensi atau sudah mengikuti uji kompetensi tetapi belum lulus, sehingga belum memiliki sertifikat kompetensi maka diharuskan mengikuti uji kompetensi.
  • Soal uji kompetensi akan dikembangkan berdasar kompetensi inti perawatan vokasi dan Ners, melalui metode MCQ.
  • Uji kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2011, jam 09.00 WIB. Tempat ujian akan diinformasikan lebih lanjut.
  • Biaya mengikuti uji kompetensi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pendaftaran secara kolektif melalui Pengurus PPNI Kabupaten/Kota masing-masing selambat-lambatnya 19 Desember 2011, dengan mengumpulkan persyaratan :
  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir 2 (dua) lembar.
  2. Foto berwarna, dengan layar warna merah.
  3. Map warna merah.

Perawat lama, lulusan sebelum tahun 2011.

  • Perawat lama, lulusan sebelum tahun 2011 yang belum mengikuti uji kompetensi sehingga belum memiliki sertifikat kompetensi dan SIP, maka akan diproses untuk memperoleh STR.
  • Proses pengurusan STR dilakukan secara kolektif melalui PPNI Kabupaten/kota untuk diteruskan ke PPNI Propinsi dan MTKP, dengan mengumpulkan persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto kopi ijazah yang dilegalisir 2 (dua) lembar.
  2. Foto berwarna, dengan layar warna merah, 4 (empat) lembar.
  3. Foto kopi SIP lama.
  4. Foto kopi KTP.
  5. Map warna merah.

Biaya operasional ditetapkan maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap orang
Seluruh persyaratan diterima oleh Sekretariat PPNI Jawa Tengah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2011.
Perawat lama, lulusan sebelum tahun 2011 yang belum mengikuti uji kompetensi sehingga belum memiliki sertifikat kompetensi maka disarankan mengikuti uji kompetensi. Metode ujian, waktu dan tempat pelaksanaan, biaya dan tata cara pendaftaran sama dengan perawat baru, lulusan tahun 2011. Hal tersebut karena sertifikat kompetensi merupakan persyaratan untuk memperoleh STR.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon :

Pengurus Kabupaten/Kota PPNI seluruh Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat edaran ini sambil menunggu Pedoman atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenkes RI Nomor 1796 Tahun 2011 dari MTKI.
Perguruan Tinggi keperawatan yang belum menyelenggarakan uji kompetensi bagi lulusan tahun 2011 harus melaksanakan uji kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan; Sedangkan bagi sudah, tetapi menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai persyaratan memperoleh STR harus segera menyerahkan/melengkapi foto kopi ijazah yang dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar. Teknis pelaksanaannya harap berkoordinasi dengan Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Sdr Untung Sujianto, SKp., M.Kes (081213633311)
M. Fatkul Mubin, SKp, M.Kep., Sp.Jiwa (081288439997).

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.

PENGURUS PROVINSI

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI) JAWA TENGAH

Ketua,

Edy Wuryanto, SKp, M.Kep

Tembusan :

Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jawa Tengah.
Pengurus Korwil PPNI Jawa Tengah.
Arsip.

Ditulis dalam Uncategorized | Bertanda: , , , , , | 1 Komentar »

CARA MENGURANGI GEJALA RLS (Restles Leg Syndrome)

Posted by joe pada 17/12/2011

Sebelum mengetahui bagaimana Cara mengurangi gejala RLS, alangkah baiknya anda harus mengetahui apa itu RLS…

RLS atau Restless legs syndrome adalah kondisi di mana kaki terasa sangat tidak nyaman ketika duduk atau berbaring. Perasaan tidak nyaman ini akan hilang untuk sementara jika berjalan. RLS dapat membuat sulit tidur di malam hari dan membuat sulit ketika harus melakukan perjalanan dengan kendaraan. RLS juga diartikan sebagai suatu kondisi neurologis yang digambarkan dengan suatu keinginan yang tidak tertahankan untuk menggerakkan kaki.

Tanda dan gejala RLS adalah rasa tidak nyaman pada betis, paha, kaki atau tangan yang sering diekspresikan dengan :

• Merangkak
• Perasaan geli
• Kejang
• Merayap
• Menarik kaki saat berjalan
• Nyeri
• Perasaan seperti tersetrum
• Tidak nyaman
• Gatal
• Rasa seperti digrogoti
• Sakit
• Rasa seperti terbakar
• Kaku
• Sulit menggerakkan kaki

Menurut International Restless Legs Syndrome Study Group, terdapat empat kriteria yang harus terpenuhi sebelum didiagnosis RLS, diantaranya adalah :

  • Keinginan yang kuat untuk menggerakkan kaki yang tidak dapat ditolak. Seringkali keinginan tersebut disertai dengan sensasi tidak nyaman- merayap, gatal, tertarik, perih.
  • Keluhan ini mulai atau menjadi memburuk sewaktu istirahat.
  • Keluhan ini akan membaik jika menggerakkan kaki, baik menyeluruh ataupun hanya sebagian saja. Perbaikan akan menetap selama terjadi gerakan motorik.
  • Keluhan memburuk pada malam hari terutama sewaktu sedang berbaring.

Penyebab RLS sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Namun, para peneliti menduga adanya RLS disebabkan karena ketidakseimbangan dopamin, suatu kimiawi yang dihasilkan otak, yang akan mengirim sinyal ke otak untuk mengontrol pergerakan otot.

CARA MENGURANGI GEJALA RLS (Restles Leg Syndrome)

  1. Perbanyak mengkonsumsi makanan sumber zat besi, seperti bayam, brokoli, buncis dll. Atau suplementasi zat besi. Folat juga bisa membantu meminimalisasi keluhan restless Leg Syndrome (RLS)
  2. Hindari konsumsi alkohol, kafein termasuk juga obat-obat yang banyak mengandung kafein
  3. Hindari obat tidur. Obat-obat untuk sinusitis dan alergi juga bisa memunculkan gejala RLS
  4. Jaga tubuh tetap hangat dalam cuaca dingin , misal menggunakan kaos kaki dan jaket.
  5. Pijat di kaki menjelang malam juga bisa berguna menjegah RLS
  6. Berjalan-jalan sebelum tidur. Berjalan akan melepas endorfin yang berperan meningkatkan tidur lebih nyenyak
  7. Olahraga seperti jalan kaki baik untuk meringankan gejla RLS. Juga bisa lakukan peregangan untuk otot betis, bokong, paha sebelum tidur
  8. Mandi air hangat sebelum tidur akan merelaksasi otot-otot dan meminimalisasi gejala RLS
  9. Segera bangun dan berjalan-jalan selama beberapa menit, bila dirasa gejala RLS akan muncul. Goyang-goyangkan kaki ke depan dan belakang berulang kali. Bisa juga memberi kompres hangat atau kompres dingin pada bagian yang terkena
  10. Lakukan pernafasan dalam dan belajarlah cara melakukan relaksasi
  11. Ubah posisi tidur beberapa kali. Jadwal tidur yang teratur juga membantu membiasakan tubuh dan pikiran untuk menikmati tidur yang baik.
  12. Usahakan tidak makan terlalu banyak. Gerakan pencernaan mendekati waktu istirahat ini dapt memicu gejala RLS
  13. Istirahatlah jika merasa lelah

Ditulis dalam Uncategorized | Bertanda: , , , , , , , , | 1 Komentar »

Pemutihan STR Berdasarkan PERMENKES No 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Posted by joe pada 05/12/2011

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Sedangkan Uji Kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa program kesehatan sebelum mereka lulus dari institusi pendidikannya. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Bagi mereka yang lulus pendidikan sebelum tahun 2011 atau sebelum Permenkes ini di keluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Dan kepadanya dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. (Bisa melakukan pemutihan). batas pengumpulan berkas pemutihan sampai dengan akhir desember 2011.

Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)  dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :

1.Fotokopi KTP 1 lmbar

2.Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2

3.Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar

4.Surat Ijin Kerja ( bila ada) sebanyak 2 lembar

Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya masing-masing secara kolektif

Diharapkan semua tenaga kesehatan,baik PNS maupun yang bekerja di swasta dapat segera mengusulkan permohonan untuk mendapatkan STR sesuai Permenkes 1796 tahun 2011 ini.

Berdasarkan Permenkes Tersebut maka PPNI kota Tegal Akan mengkordinir dan memfasilitasi  Seluruh Perawat Kota Tegal untuk melakukan pemutihan STR bagi perawat yang belum memiliki STR/yang sudah punya tetapi masa berlakunya sudah habis.

PERSYARATAN :

  1. Fc Ijazah yang dilegalisir 2 Lembar
  2. Pas foto Warna 4X6 = 4 Lembar (Back Graund Merah dan Memakai Jas PPNI)
  3. Stop map Merah
  4. Fc KTP
  5. Administrasi Rp.100.000 (Seratus  Ribu Rupiah)

Berkas dikumpulkan Paling lambat tanggal 10 Desember 2011 di Sekretariat PPNI Kota Tegal.

TIDAK ADA UJIAN KOMPETENSI  bagi perawat yang lulus sebelum tahun 2011. Akan diberlakukan UJI KOMPETENSI bagi perawat yang lulus tahun 2011.

Dengan berlakunya Permenkes ini minimal 1 tahun setelah diundangkan atau setelah tahun 2011, maka bagi tenaga kesehatan  yang akan melakukan perpanjangan STR dilakukan melalui partisipasi dalam kegiatan pendidikan dan /pelatihan serta kegiatan ilmiah lainya sesuai dengan bidang keprofesianya.

Sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 5 bahwa partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi Persyaratan perolehan Satuan Kridit Profesi.

Perolehan Satuan Kridit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua Puluh Lima) Satuan Kredit Profesi Profesi) selama 5 (lima) tahun.

Silakan Download ISi PERMENKES no. 1796 tahun 2011

Ditulis dalam Uncategorized | Bertanda: , , , , , , , | 23 Komentar »

SURAT EDARAN MTKI terkait STR (Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan)

Posted by joe pada 05/12/2011

Dari       : Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)

Kepada  : Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Perihal   : Pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan mempermudah tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan kewenangan serta sambil menunggu diterbitkannya Surat Tanda Registrsi (STR) bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Tenaga Kesehatan yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut adalah Tenaga Kesehatan selain Tenaga Medis dan Tenaga Kefarmasian.
  2. Bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki:
    1. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
    2. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
    3. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
    4. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
    5. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
    6. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
    7. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
    8. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007
    9. baik yang belum habis masa berlakunya maupun yang telah habis masa berlakunya dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Permenkes tersebut diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tetap dapat mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

  Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Uncategorized | Bertanda: , , , , | 86 Komentar »

SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU AKPER PEMKOT TEGAL TAHUN 2011

Posted by joe pada 07/09/2011

Selamat Datang Mahasiswa Baru Akper Pemkot Tegal Tahun Akademik 2011/2012.

Segenap keluarga besar Akper Pemkot Tegal mengucapkan Selamat datang dan selamat bergabung dalam keluarga besar Akper Pemkot Tegal.

 

Ditulis dalam KABAR KAMPUS | Bertanda: | 3 Komentar »

MENGENAL LEBIH DEKAT PENYAKIT GBS

Posted by joe pada 07/08/2011

Melihat tayangan di TV One yang membahas tentang penyakit GBS (Guillain Barre Syndrome), saya jadi tertarik sekali untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa sih penyakit GBS itu yang katanya harga untuk pengobatan sehari bisa lebih dari 10 juta rupiah, belum termasuk  biaya perawatan, dimana pasien dirawat di ICU dengan menggunakan alat bantu pernafasan (ventilator)…wow harga yang cukup fantastis. Bak selebritis penyakit GBS ini rame diperbincangkan di dunia maya. Di situs jejaring social “Facebook”  muncul gerakan  SERIBU RUPIAH Peduli  penderita GBS.

 APA YANG DIMAKSUD PENYAKIT GBS ?

 Guillain Barre Syndrome (GBS) atau yang dikenal dengan Acute Inflammatory Idiopathic Polyneuropathy (AIIP) atau yang bisa juga disebut sebagai Acute Inflammatory Demyelinating Polyneuropathy (AIDP) adalah gangguan di mana sistem kekebalan tubuh menyerang bagian dari sistem saraf perifer. Gejala pertama dari gangguan ini meliputi berbagai tingkat sensasi kelemahan atau kesemutan di kaki. Dalam banyak kasus sensasi kelemahan dan abnormal menyebar ke lengan dan tubuh bagian atas. Gejala ini dapat meningkatkan intensitas sampai otot-otot tertentu tidak dapat digunakan sama sekali dan, bila berat, pasien hampir sepenuhnya lumpuh

 GBS adalah penyakit langka yang menyebabkan tubuh menjadi lemah kehilangan kepekaan yang biasanya dapat sembuh sempurna dalam hitungan minggu, bulan atau tahun. GBS mengambil nama dari dua Ilmuwan Perancis, Guillain (baca Gilan) dan Barré (baca Barre), yang menemukan dua orang prajurit perang di tahun 1916 yang mengidap kelumpuhan kemudian sembuh setelah menerima perawatan medis. Penyakit ini menjangkiti satu dari 40,000 orang tiap tahunnya. Bisa terjangkit di semua tingkatan usia mulai dari anak-anak sampai dewasa, jarang ditemukan pada manula. Lebih sering ditemukan pada kaum pria. Bukan penyakit turunan, tidak dapat menular lewat kelahiran, ternfeksi atau terjangkit dari orang lain yang mengidap GBS.

GEJALA

Gejala awal antara lain adalah: rasa seperti ditusuk-tusuk jarum diujung jari kaki atau tangan atau mati rasa di bagian tubuh tersebut. Kaki terasa berat dan kaku atau mengeras, lengan terasa lemah dan telapak tangan tidak bisa menggenggam erat atau memutar seusatu dengan baik (buka kunci, buka kaleng dll)

Gejala-gejala awal ini bisa hilang dalam tempo waktu beberapa minggu, penderita biasanya tidak merasa perlu perawatan atau susah menjelaskannya pada tim dokter untuk meminta perawatan lebih lanjut karena gejala-gejala akan hilang pada saat diperiksa.

Gejala tahap berikutnya disaaat mulai muncul kesulitan berarti, misalnya: kaki susah melangkah, lengan menjadi sakit lemah, dan kemudian dokter menemukan syaraf refleks lengan telah hilang fungsi.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam ASKEP ANAK | Bertanda: , , , , | 32 Komentar »

Pengumuman Pendaftaran Calon TKI Nurse (KANGOSHI) dan Calon TKI Careworker (KAIGOFUKUSHISHI) ke Jepang 4 Juli sampai 8 Agustus 2011

Posted by joe pada 17/06/2011

Pengumuman Pendaftaran Penempatan Calon TKI Nurse (KANGOSHI) dan Calon TKI Careworker (KAIGOFUKUSHISHI) ke Jepang
Program G to G Tahun 2012

Nomor: PENG. 234/PEN-PPP/VI/2011

Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan Calon TKI Nurse (Kangoshi) dan Calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Program Government to Government (G to G), tahun 2012, yang dilaksanakan berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, bersama ini diberitahukan kepada Calon TKI yang berminat bekerja ke Jepang untuk penempatan Nurse (Kangoshi), pendaftaran dilakukan di Pusrengun SDMK, Kementerian Kesehatan dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website www.bppsdmk.depkes.go.id, selanjtnya untuk proses penempatan dilakukan oleh BNP2TKI, sedangkan untuk penempatan Careworker (kaigofukushishi) pendaftaran dilakukan di BP3TKI di daerah untuk informasi pendaftaran dapat diakses di www.bnp2tki.go.id, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

A. PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan langsung oleh Calon TKI di tempat pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran, Formulir 5 untuk pendaftar calon Kangoshi, dan Formulir 6 untuk pendaftar calon Kaigofukushishi yang diisi dalam bahasa Inggris dengan jelas dan lengkap serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam KABAR KAMPUS | Bertanda: , , | 5 Komentar »

…AYO TINGKAT 3 PREPARE MENUJU UJIAN UAP”

Posted by joe pada 04/06/2011

Satu bulan lagi, tepatnya tanggal 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2011 mahasiswa Tingkat 3 Akper pemkot tegal akan berhadapan dengan Ujian UAP dengan metode OSCA

Ujian OSCA (Objective Structured Clinical Assesment) adalah ujian wajib yang harus dijalani oleh setiap mahasiswa semester akhir Program Diploma 3 Keperawatan di wilayah DINKES Propinsi Jawa Tengah.

Ujian OSCA ini bertujuan sebagai alat ukur dari pemahaman ilmu pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang berhubungan dengan profesi keperawatan juga sebagai umpan balik terhadap penyelenggaraan pendidikan tenaga keperawatan sehingga harapanya setelah lulus nanti mahasiswa betul-betul kompeten terhadap ilmu dan kiat keperawatan.

Untuk mempersiapkan diri agar nantinya mahasiswa tidak mengalami kesulitan ketika menghadapi ujian OSCA maka mulai hari ini tanggal 4 s/d 28 juni 2011 diadakan Pengayaan dan TryOut Ujian UAP dengan model OCSA.

Pengayaan dan TryOut Ujian OSCA ini diikuti oleh seluruh mahasiswa tingkat 3 sejumlah 116 Orang. Sebelumnya mahasiswa telah menyelesaikan  praktek Mulok (Peminatan bidang keperawatan) selama 6 minggu, dimana mahasiswa memilih sendiri bidang keperawtan yang mereka sukai dan mahasiswa telah lulus Uji Sidang Laporan Karya tulis Ilmiah yang merupakan syarat wajib mahasiswa mengikuti pengayaan dan TryOut.

Kegiatan ini merupakan wujud dan tanggungjawab nyata Akper Pemkot Tegal dalam menyelenggaakan pendidikan keperawatan yang bermutu. Dengan begitu mahasiswa mempunyai bekal yang cukup untuk menghadapi Ujian OSCA nanti.

Semoga  Seluruh peserta UAP 2011 Akper Pemkot Tegal LULUS 100%, dan dapat segera meraih gelar Ahli Madya Keperawatan….Amin

Untuk membantu kelancaran Ujian Akhir Program D3 Keperawatan, Silakan mendownload perlengkapan dibawah ini :

Jadwal pengayaan dan Try Out Ujian Akhir  (DOWNLOAD)

Kisi – Kisi Soal UAP 2011 D3 Keperawatan  (DOWNLOAD)

Tool Lengkap keperawatan Bedah  (DOWNLOAD)

Tool Lengkap keperawatan Medikal  (DOWNLOAD)

Tool Lengkap keperawatan Jiwa  (DOWNLOAD)

Tool Lengkap keperawatan Maternitas  (DOWNLOAD)

Tool Lengkap keperawatan Anak  (DOWNLOAD)

Ditulis dalam KABAR KAMPUS | Bertanda: , , , , | 2 Komentar »

KISI-KISI SOAL UAS KEPERAWATAN ANAK

Posted by joe pada 28/05/2011

Bagi Mahasiswa Akper Pemkot Tegal Semester IV Silakan mendownload Kisi-kisi soal UAS keperawatan anak dibawah ini :

Kisi-kisi Soal UAS  Keperawatan Anak  (Download)

Ditulis dalam KABAR KAMPUS | Bertanda: , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 25 pengikut lainnya.